IPW Desak Polda Transparan Ungkap Pemilik Unimog
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane memberi apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang masih menyita tiga truk Unimog yang dibawa pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat demonstasi berujung bentrok pekan lalu.
Namun, Neta mengatakan, Kapolda Metro Jaya harus membuka secara transparan, siapa pemilik ketiga Unimog itu dan apa motivasinya membawa kendaraan tersebut dalam aksi demo.
Ia menjelaskan, Unimog adalah kendaraan paramiliter atau kendaraan angkut untuk kegiatan militer, terutama di medan perang. Dengan kondisinya seperti itu, seharusnya hanya instansi militer yang berhak memakai dan menggunakan Unimog.
"Sebab itu pemerintah harus melarang kalangan sipil memiliki dan menggunakan Unimog. Tentu sangat ironis, jika Unimog bisa diikutsertakan atau digunakan dalam aksi demo para pendukung Prabowo di MK," kata Neta, Senin (25/8).
Ia menyebut, penggunaan truk paramiliter dalam aksi demonstrasi bisa menimbulkan tiga hal. Pertama, menjadi alat provokasi. Kedua, bisa membuat massa demonstran beranggapan bahwa aksi mereka didukung kalangan militer sehingga massa cenderung agresif dan radikal. Ketiga, kehadiran ketiga Unimog membuat aparat kepolisian akan kerepotan menggendalikan aksi demo.
"Terbukti, dalam aksi kemarin, Unimog digunakan untuk memprovokasi massa dan polisi, dengan cara melindas barikade kawat berduri. Selain itu Unimog menabrak dua polisi hingga harus dirawat di rumah sakit," paparnya.
Dari kasus ini, IPW berharap polisi memproses sopir dan pemilik Unimog secara hukum. Jika Unimog itu tidak memiliki izin, polisi harus menyitanya. Jika surat-suratnya lengkap, Polri harus menjelaskan bagaimana izin dan surat-surat tersebut diperoleh.
"Dari kasus ini, pemerintah perlu bersikap tegas dan konsisten untuk tidak mengizinkan sipil memiliki kendaraan paramiliter, seperti Unimog," jelasnya.
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane memberi apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang masih menyita tiga truk Unimog yang
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini