IPW Desak Polri Usut Tragedi Situ Gintung
Senin, 30 Maret 2009 – 15:20 WIB
JAKARTA- Pascatragedi Situ Gintung yang memakan korban sedikitnya 98 korban meninggal dunia dan 115 orang masih dalam pencarian, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak pihak Polri untuk mengusut tragedi tersebut. Kelalaian (culpa) dalam bencana ini lanjut Neta dapat dipidanakan karena telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa, luka, kerusakan rumah dan kerusakan lingkungan. “Pihak-pihak yang terkait dapat dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP tentang kelalaian hingga UU lingkungan hidup,” katanya.
“Kejadian ini terjadi sudah tiga hari lalu tapi Polda Metro Jaya dan Mabes Polri masih diam saja. Tidak ada upaya untuk mengusut kasus ini,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Panedi Jakarta, Senin (30/3).
Lebih lanjut dikatakan Neta Pane, Polri harus proaktif memanggil pejabat yang bertanggung jawab atas jebolnya tanggul situ gintung. “Polisi harus menyelidiki kasus ini sebab diduga ada unsur kelalaian dari aparat hingga tanggul situ jebol,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Pascatragedi Situ Gintung yang memakan korban sedikitnya 98 korban meninggal dunia dan 115 orang masih dalam pencarian, Indonesia Police
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan