IPW Dkk Jadi Tersangka Kasus Pembuatan Senjata Api Rakitan
Minggu, 11 April 2021 – 12:18 WIB
jpnn.com, BANYUWANGI - Unit Reskrim Polresta Banyuwangi menggerebek home industri pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal di sebuah rumah kawasan Jalan Nusa Indah, Desa Bonyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (2/4).
Dari penggerebekan itu polisi awalnya menangkap satu tersangka sebagai pembuat Senpi ilegal berinisial NM (51).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara mengatakan, dari penangkapan satu tersangka kemudian dikembangkan dan menangkap tiga tersangka lain.
Mereka ialah IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dan CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat.
Unit Reskrim Polresta Banyuwangi menggerebek home industri pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal di sebuah rumah kawasan Jalan Nusa Indah, Desa Bonyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (2/4).
BERITA TERKAIT
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel
- Polisi Selidiki Kebakaran Tewaskan Penghuni Rumah di Kalteng
- Angka Kriminalitas Naik di Kota Tangerang, Polisi Sebut Ini Faktornya