IPW Ingatkan Elit Polri Jangan Terlalu Cari Muka ke Penguasa

Polisi kata Neta, harus ingat bahwa presiden dalam hukum kedudukannya sama dengan warga negara biasa, sehingga tidak diperlukan langkah-langkah khusus yang terkesan mengistimewakan presiden. Lagipula Mahkamah Konstitusi jelasnya sudah mencabut pasal pencemaran terhadap presiden.
“Jadi kalau pun ada orang yang menghina atau mencemarkan nama baik presiden, maka Polisi tidak bisa serta merta menetapkan pasal penghinaan tanpa adanya laporan,” paparnya.
Menurut Neta, pasal penghinaan sampai saat ini termasul pasal abu-abu,karena umpatan penghinaan belum tentu bisa diartikan sebagai penghinaan. ”Seperti di Jawa Timur, kata “ganjuk” itu terkadang merupakan umpatan persahabatan dari pada penghinaan,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mengingatkan elit Polri tidak terlalu mencari muka ke penguasa terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024