IPW: Kejaksaan Lamban Serahkan Kasus BW dan Samad

IPW: Kejaksaan Lamban Serahkan Kasus BW dan Samad
Jaksa Agung Prasetyo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung diingatkan segera melimpahkan berita acara pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad yang sudah P21. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi polemik di masyarakat, apakah perkara kedua pimpinan Nonaktif KPK itu dideponering atau tidak.

Indonesia Police Watch menilai apa yang dilakukan Polri dalam menangani perkara BW dan Samad sudah sesuai dengan koridor supremasi hukum. Yakni ada pelapornya, ada barang buktinya, dan kejaksaan sudah menyatakan BAP perkaranya P21.

“Jadi tidak ada alasan untuk menghentikan atau mendeponir perkara ini, apalagi perkaranya hanya menyangkut kepentingan pribadi BW dan Samad, dan bukan menyangkut kepentingan publik,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Kamis (8/10).

Menurut Neta, sangat aneh jika ada segelintir akademisi dan tokoh yang mendesak agar perkara BW dan Samad dideponir. IPW menilai desakan itu sama artinya mengangkangi KUHP dan mengkebiri penegakan supremasi hukum yang menggambarkan seolah-olah BW-Samad kebal hukum.

“Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan Jaksa Agung harus segera memerintahkan kejaksaan melimpahkan BAP perkara BW-Samad ke pengadilan,” kata Neta.

Lebih lanjut, Neta menjelaskan ada tiga hal yang bisa dicapai Jaksa Agung jika BAP BW-Samad segera dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan. Pertama, Jaksa Agung menghargai kerja keras Polri dalam melakukan penegakan supremasi hukum dan menuntaskan perkara tersebut. Kedua, Jaksa Agung konsisten dalam melakukan penegakan supremasi hukum dan sekaligus membuktikan bahwa siapa pun sama kedudukannya di depan hukum.

Ketiga, menurut Neta, Jaksa Agung mampu memberi kepastian hukum dan mendorong penyelesaian perkara hukum di pengadilan. Jika BW-Samad memang benar tentu pengadilan akan membebaskan mereka. Bagaimana pun kepastian hukum menjadi sesuatu yang sangat penting dan strategis di era kepemimpinan Presiden Jokowi. “Sehingga masyarakat tidak diombang-ambingkan manuver segelintir orang, yang menamakan dirinya akademisi atau tokoh masyarakat,” ujar Neta.(boy/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung diingatkan segera melimpahkan berita acara pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad yang sudah P21. Hal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News