IPW Komentari Isu 3 Kapolda Menyokong Skenario Ferdy Sambo
Minggu, 25 September 2022 – 13:35 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri itu memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Akibat perbutannya, Ferdy Sambo terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo juga berstatus tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Saat ini, karier Ferdy Sambo tamat setelah permohonan banding ditolak majelis KKEP, beberapa waktu lalu.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
IPW ikut mengomentasi langkah Polri tidak mengusut isu keterlibatan tiga kapolda dalam skenario Ferdy Sambo. Simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- IPW Desak Polda Sumbar Tegas Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Usulkan Korban Diberi Penghargaan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral