btn close ads

IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya

IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat karena diduga melanggar hak asasi manusia (HAM), yaitu memaksa mengambil sidik jari sebagai pengganti tanda tangan Isran Kuis, seorang tokoh masyarakat warga Desa Tering Seberang, Kutai Barat (Kubar) yang tengah sakit keras dan tidak sadarkan diri di rumahnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan peristiwa tersebut terjadi seusai Isran Kuis ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang direkayasa diduga atas “pesanan” JDHS.

Manager operasional PT ISM, perusahaan kontraktor tambang batubara diduga memiliki motif ingin menguasai uang kurang bayar yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Isran Kuis sebesar Rp 5.056.730.000,- (lima miliar lima puluh enam juta, tujuh ratus tiga puluh ribu).

Semula kedua penyidik datang ke rumah Isran Kuis bertujuan untuk membuat BAP tambahan. Karena sakit, isi hasil pemeriksaan hanya memuat keterangan tersangka dalam keadaan sakit, tidak dapat dimintakan keterangan.

Penyidik memaksa meminta tanda tangan lantaran tengah tidak sadarkan diri, lalu tangan Isran Kuis ditarik untuk diambil sidik jarinya.

“IPW menyampaikan pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum yang diduga untuk kepentingan mendukung praktik mafia tanah, yang diduga dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat,” ujar Sugeng Teguh Santoso hal itu pada Jumat, 31 Januari 2025, setelah menyerahkan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan oleh penyidik Polres Kutai Barat ke Kadiv Propam Mabes Polri.

Pada kesempatan itu, Sugeng juga memperlihatkan surat dan bukti video.

Sugeng menilai tindakan penyidik tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, Paragraf 2, Etika Kelembagaan, Pasal 10 (1), yang diduga dilakukan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kutai Barat.

IPW melaporkan Penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat ke Kadiv Propam Mabes Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau merekayasa kasus mafia tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News