IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya

IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.Foto: Antara

Rekayasa Kasus dan Penyalahgunaan Wewenang 

Sugeng Teguh Santoso menjelasakn kasus ini berawal ketika pada bulan Oktober 2021, terdapat permintaan kerja sama  dalam kegiatan pembebasan tanah oleh pihak PT ISM melalui manager operasional, JDHS kepada Isran Kuis, seorang tokoh masyarakat yang berpengaruh di Kubar.

PT. ISM menyadari sepenuhnya untuk membebaskan tanah di wilayah masyarakat adat Kutai Barat tidaklah mudah.

Mengingat resistensi sosialnya yang tinggi. Dengan alasan itulah PT ISM membutuhkan pengaruh dan  tokoh masyarakat berpengaruh seperti Isran Kuis, untuk “diperalat” guna memuluskan proses pembelian lahan.

Selanjutnya dibuatlah Kesepakatan Kerja Sama dalam pembebasan tanah antara Isran Kuis dengan PT ISM di hadapan Maria Olympia Bercelona Djoka, SH, M. Kn dan Ivana Victorya Kamaluddin, SH, M.Kn di Kota Kubar, Provinsi Kalimantan Timur, Notaris  yang  ditunjuk oleh JDHS yang pada pokoknya Isran Kuis, sebagai pihak yang akan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik masyarakat.

Baru dijual kembali oleh Isran Kuis  kepada PT ISM dengan harga Rp 30.000,- per m2.

Irsan Kuis sudah menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 April 2023, 27 Nopember 2023, 1 Desember 2023, 4 Desember 2023, 27 Juni 2024, 9 Agustus 2024.

Akan tetapi keterangan mengenai Isran Kuis telah bersepakat dengan PT ISM sebesar Rp 30 ribu per m2 lenyap dari BAP tanggal 13 Agustus 2024.

IPW melaporkan Penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat ke Kadiv Propam Mabes Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau merekayasa kasus mafia tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News