IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya

Rekayasa Kasus dan Penyalahgunaan Wewenang
Sugeng Teguh Santoso menjelasakn kasus ini berawal ketika pada bulan Oktober 2021, terdapat permintaan kerja sama dalam kegiatan pembebasan tanah oleh pihak PT ISM melalui manager operasional, JDHS kepada Isran Kuis, seorang tokoh masyarakat yang berpengaruh di Kubar.
PT. ISM menyadari sepenuhnya untuk membebaskan tanah di wilayah masyarakat adat Kutai Barat tidaklah mudah.
Mengingat resistensi sosialnya yang tinggi. Dengan alasan itulah PT ISM membutuhkan pengaruh dan tokoh masyarakat berpengaruh seperti Isran Kuis, untuk “diperalat” guna memuluskan proses pembelian lahan.
Selanjutnya dibuatlah Kesepakatan Kerja Sama dalam pembebasan tanah antara Isran Kuis dengan PT ISM di hadapan Maria Olympia Bercelona Djoka, SH, M. Kn dan Ivana Victorya Kamaluddin, SH, M.Kn di Kota Kubar, Provinsi Kalimantan Timur, Notaris yang ditunjuk oleh JDHS yang pada pokoknya Isran Kuis, sebagai pihak yang akan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik masyarakat.
Baru dijual kembali oleh Isran Kuis kepada PT ISM dengan harga Rp 30.000,- per m2.
Irsan Kuis sudah menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 April 2023, 27 Nopember 2023, 1 Desember 2023, 4 Desember 2023, 27 Juni 2024, 9 Agustus 2024.
Akan tetapi keterangan mengenai Isran Kuis telah bersepakat dengan PT ISM sebesar Rp 30 ribu per m2 lenyap dari BAP tanggal 13 Agustus 2024.
IPW melaporkan Penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat ke Kadiv Propam Mabes Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau merekayasa kasus mafia tanah.
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata
- Sinergi TNI-Polri di Tanjung Priok, Pemasangan Baliho Imbauan Kamtibmas saat Ramadan
- Propam Tangkap Kapolres Ngada, Legislator NasDem Harap Penyidikan Transparan
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Demi Raih Kepercayaan Publik, Polri Diminta Terbuka terhadap Kritikan & Perkuat Pengawasan Internal