IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya

IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.Foto: Antara

Mengetahui keterangan penting ayahnya Isran Kuis dalam BAP dihilangkan, Romi yang ikut mendampingi pemeriksaan ayahnya menyampaikan protes kepada penyidik. Namun, penyidik acuh tak acuh. Tidak menggubris protes Romi.

Diduga berkas BAP tanggal 13 Agustus 2024 inilah yang dipakai penyidik ketika meminta pendapat ahli pidana.

Pada tanggal 27 Desember 2024, Isran Kuis ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Berdasarkan kesepakatan tersebut pada akhir 2021 dan 2022, Isran Kuis membeli tanah lahan milik Susinta Yuliana, Edi Hartono, Agus Herianto, Helen Pariani, Rusdi, Artian dan Suriati di Kecamatan Tering, Kabupaten Kubar dengan total seluas 251.891 m2.

Lalu dijual kembali kepada PT ISM dengan nilai seluruhnya sebesar Rp. 7.556.730.000, -(tujuh miliar lima ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).

Namun, JDHS baru membayar sebesar Rp 1.591.500.000,- (satu miliar lima ratus sembilan satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga JDH kurang bayar sebesar Rp 5.056.730.000,- (lima miliar lima puluh enam juta, tujuh ratus tiga puluh ribu) kepada Isran Kuis.

Diduga atas perintah JDHS, Maria Olympia Bercelona Djoka, SH, M. Kn dan Ivana Victorya Kamaluddin, SH, M.Kn selaku notaris tidak pernah memberikan salinan Akte Kesepakatan Bersama kepada Sdr. Isran Kuis selaku pihak dalam Kesepakatan Bersama termaksud sesuai perintah Pasal 16 Ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 2 tentang Jabatan Notaris meskipun pada tanggl 22 Agustus 2022 telah diminta melalui surat oleh kuasa hukumnya Widi Seno, SH dari Kantor Hukum Adv. Widi Aseno, SH & Associate.

“Permasalahan mulai muncul ketika JDHS menolak membayar sisa kewajiban sebesar Rp  5.056.730.000,- (lima miliar lima puluh enam juta, tujuh ratus tiga puluh ribu) kepada Isran Kuis atas pembebasan tanah 251.891 m2. Diduga JDH ingin menguasai sisa kewajiban PT  ISM kurang bayar sebesar Rp 5.056.730.000,- (lima miliar lima puluh enam juta, tujuh ratus tiga puluh ribu) di balik rekayasa kasus di Polres Kubar,“ ujar Sugeng.

IPW melaporkan Penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat ke Kadiv Propam Mabes Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau merekayasa kasus mafia tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News