IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya

IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.Foto: Antara

Menurut Sugeng, sari sini awal timbulnya ide dugaan kriminalisasi terhadap Isran Muis. Selanjutnya, DHJ diduga memerintahkan H selaku admin keuangan PT ISM disuruh membuat Laporan ke Polres Kutai Barat dengan Nomor: LP-B/131/X/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR tertanggal 23 Oktober 2023 dengan persangkaan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372.

Pada tanggal 23 Oktober 2023 laporan Nomor: LP-B/131/X/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR tertanggal 23 Oktober 2023 langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/153/X/RES.111/2023/Reskrim, tanpa melalui TAHAPAN PENYELIDIKAN terlebih dahulu.

Pada tanggal 23 Oktober 2024 kembali diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/266/X/RES.111/2023/Reskrim dan berdasarkan Gelar Perkara di Dirkrimum Polda Kaltim tanggal 16 Desember 2024, dikeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/211/XII/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 17 Desember 2024 dengan Tersangka atas nama, Isran Kuis Bin Arsan.

Menurut IPW, penetapan tersangka terhadap Tersangka atas nama Isran Kuis merupakan unprofesional conduct dan penyalahgunaan wewenang dengan alasan hukum:

Pertama, tuduhan terhadap Isran Kuis telah menggelapkan uang sebesar Rp 500 juta adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Hasil penelitian IPW, tuduhan penggelapan kepada Isran Kuis senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dilaporkan H tidak benar. Justru PT ISM yang masih kurang bayar sebesar Rp 5.056.730.000,- (lima miliar lima puluh enam juta, tujuh ratus tiga puluh ribu) kepada Isran Kuis.

Kedua, penyidik tidak menjalankan kewajiban profesionalitasnya dengan tidak menyita bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh PT ISM kepada Isran Kuis untuk membebaskan tanah seluas total seluas 251.891 m2.

Ketiga, Notaris Maria Olympia Bercelona Djoka, SH, M. Kn dan Ivana Victorya Kamaluddin, SH, M.Kn yang membuat akte kesepakatan jual beli tanah antara Isran Kuis dengan PT ISM tidak pernah atau belum pernah diperiksa penyidik sebagai saksi guna membuat terangnya perkara yang dipersangkakan.

IPW melaporkan Penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat ke Kadiv Propam Mabes Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau merekayasa kasus mafia tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News