IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya

IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.Foto: Antara

Tindakan PT ISM tidak berhenti sampai di situ. Tanah seluas 13,8 hektare yang dibeli oleh Romi selaku anak Isran Kuis, dari Jainuddin, Soriono, Nyompe, Hasanudin, Daniel, Namih, Kinsin, dan Honcen pada 23 Oktober 2022 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 885.090.000.

Namun pada tanggal 19 Maret 2024, tanah yang sudah dijual kepada Isran Kuis seluas 13,8 hektare itu tiba-tiba didalilkan sudah dibeli PT ISM dari Jainuddin, Soriono, Nyompe, Hasanudin, Daniel, Namih, Kinsin, dan Honcen.

IPW meminta perhatian Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri secara khusus, mengingat kasus yang dialami oleh Isran Kuis ini merupakan fenomena gunung es.

Yang terjadi di bawah permukaan jauh lebih besar ketimbang yang sudah muncul ke permukaan.

PT ISM dalam hal ini JDHS bersama-sama Kepala Kampung Kelian Dalam Kubar, juga pernah dilaporkan oleh Suryadi yang menjadi korban penipuan dan pemalsuan SPPAT terkait lahan tanah miliknya ke Polres Kutai Barat, namun hingga kini tidak ditangani penyidik dengan sebagaimana mestinya.

“Mengingat banyaknya pengaduan yang masuk ke IPW terkait praktik mafia tanah yang merugikan rakyat di Kubar yang melibatkan  PT ISM dalam hal ini JDHS dan Polres Kubar, IPW akan membuat “Kotak Pengaduan Korban Mafia Tanah PT ISM di Kubar. Kepada seluruh masyarakat Kutai Barat yang telah menjadi korban agar segera menyampaikan laporan ke IPW,” ujar Sugeng lagi.

IPW berkeyakinan Penyidik Polres Kubar dikualifisir melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, Paragraf 2, Etika Kelembagaan, Pasal 10, (1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang a. melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, meliputi 1. penegakan hukum, huruf c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum.(fri/jpnn)

IPW melaporkan Penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat ke Kadiv Propam Mabes Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau merekayasa kasus mafia tanah.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News