IPW Menilai Ferdy Sambo Bakal Meradang Jika Divonis Mati, Ingat Kasus Ismail Bolong

IPW Menilai Ferdy Sambo Bakal Meradang Jika Divonis Mati, Ingat Kasus Ismail Bolong
Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Ferdy Sambo bakal melawan jika divonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Indikasi perlawanan eks kadiv Propam Polri itu menurut Sugeng, sudah terlihat pada kasus Ismail Bolong terkait tambang ilegal yang menyeret nama petinggi Polri.

"Indikasinya, kan, sudah dia (Sambo) buka. Kan dia mengonfirmasi soal laporan hasil penyelidikan terkait kasusnya Ismail Bolong," kata Sugeng dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (24/1).

Kasus Ismail Bolong yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto itu tidak hanya dikonfirmasi oleh Sambo, tetapi juga eks Karopaminal Hendra Kurniawan.

Sambo sendiri mengaku pernah memeriksa berkas perkara Agus yang diduga menerima uang panas dari aktivitas tambang ilegal di Kaltim. Namun, Agus membantah tuduhan itu.

"Baik Sambo maupun Hendra Kurniawan menyatakan benar itu ada," lanjut Sugeng

Selain itu, kata Sugeng, Sambo juga menyebut Hendra perwira berprestasi yang telah melakukan OTT terhadap lebih dari 200 anggota Polri dalam setahun.

Akan tetapi, kasus itu menurut Sugeng belum diketahui masyarakat. "Itu, kan, tidak terbuka kepada publik," ucapnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai Ferdy Sambo bakal marah besar jika divonis mati. Ingat kasus Ismail Bolong yang menyeret petinggi Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News