IPW Minta Bebaskan Pecatan TNI Ruslan Buton, Polri Terlalu Paranoid

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri segera membebaskan pecatan TNI Ruslan Buton.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.
"Hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter," kata Neta dalam keterangan pers, Minggu (31/5).
IPW menilai Ruslan sebagai rakyat hanya sebatas menyatakan aspirasi. Dia mengingatkan penyampaian aspirasi seorang rakyat dijamin oleh UUD NRI 1945.
"Sehingga Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya," ujar Neta.
Seperti diketahui, Ruslan yang juga eks TNI ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).
Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
IPW menilai Polri tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk menahan pecatan TNI Ruslan Buton.
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- 3 Anggota Polri Tewas Ditembak Oknum TNI di Lokasi Sabung Ayam, IPW Desak Hal Ini
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- IPW Menilai Lirik Lagu Band Sukatani Bikin Panas Telinga Polisi