IPW Minta Bebaskan Pecatan TNI Ruslan Buton, Polri Terlalu Paranoid
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri segera membebaskan pecatan TNI Ruslan Buton.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.
"Hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter," kata Neta dalam keterangan pers, Minggu (31/5).
IPW menilai Ruslan sebagai rakyat hanya sebatas menyatakan aspirasi. Dia mengingatkan penyampaian aspirasi seorang rakyat dijamin oleh UUD NRI 1945.
"Sehingga Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya," ujar Neta.
Seperti diketahui, Ruslan yang juga eks TNI ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).
Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
IPW menilai Polri tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk menahan pecatan TNI Ruslan Buton.
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
- Pengamat Merespons Usulan Pelucutan Senjata Api Bagi Anggota Polri, Simak
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- IPW Desak Polda Sumbar Tegas Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Usulkan Korban Diberi Penghargaan
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri