IPW Minta Kapolda Metro Jaya Terus Awasi Kinerja Para Anak Buah
Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan melalui Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/111/VIII/2023/BIDPROPAM tanggal 21 Agustus 2023 dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/35/I/2023/Subbagyanduan pada 31 Januari 2023 dan telah memutuskan terperiksa bersalah. Dalam proses pemeriksaan sebagai saksi sidang etik tersebut korban Katarina Bonggo Warsito meminta agar terhadap terperiksa Iptu Bambang Sri Hartoyo diberikan keringanan hukuman dengan alasan terperiksa hanya pelaksana perintah atasannya, karena itu saksi korban meminta pada Kapolda Metro Jaya memeriksa dugaan pelanggaran etik atasan Iptu Bambang Sri Hartoyo.
"Oleh karenanya, IPW mengimbau agar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk mengawasi kinerja bawahannya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra untuk dapat segera menuntaskan perkara yang dilaporkan Katarina Bonggo Warsito sesuai dengan Perkap 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri," sambung Sugeng.
IPW juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai peneliti berkas perkara hasil penyidikan polisi dapat segera menyatakan P21 berkas perkara atas nama tersangka EJ dan E sehingga penyidik Polda dapat segera menyerahkan kedua tersangka EJ dan E pada kejaksaan untuk disidangkan dengan sebelumnya dilakukan penahanan. (cuy/jpnn)
IPW meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk mengawasi kinerja anak buahnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- IPW Desak Polda Sumbar Tegas Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Usulkan Korban Diberi Penghargaan
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula