IPW Minta Kapolri Bebaskan Tersangka
Kamis, 29 Desember 2011 – 10:47 WIB
"Mereka korban pemihakan berlebihan atasannya terhadap perusahaan tambang," tegasnya.
Dijelaskan Neta, seharusnya atasan mereka, Kapolresrta, justru menangkap pengusaha pertambangan yang beroperasi tanpa ada izin dari Kementerian Kehutanan. Kata dia, penambangan di hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan melanggar pasal 50 UU 41 tahun 1999 tentang kawasan hutan dengan sanksi minimal 10 tahun penjara.
"Tapi pelanggaran ini tidak diproses Kapolres. Bahkan Kapolres memimpin pertemuan dengan berbagai pihak dan menyatakan akan mengawal penambangan tersebut," ungkapnya.
Ironisnya, kata dia, latar belakang dan pemihakan ini tidak diusut oleh Propam Polri. Pengusutan hanya dfokuskan saat rakyat memblokade pelabuhan. Padahal aksi blokade itu adalah bagian dari upaya rakyat untuk berjuang agar kasus penambangan yang merusak lingkungan itu mendapat perhatian dan pemihakan pejabat polisi terhadap perusahaan tambang disudahi. "Serta, agar teman mereka yang ditangkap polisi dibebaskan," ungkapnya.
JAKARTA--Setelah membebaskan sembilan dari 47 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), polisi diminta segera
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week