IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan dalam menanangani laporan dugaan aliran dana tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara senilai Rp 400 miliar di untuk kampanye pemilu.
Laporan itu sendiri dilakukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke KPK beberapa waktu lalu.
"Saya mendorong KPK transparan dan akuntabel dalam memproses dumas (pengaduan masyarakat) oleh MAKI. Jangan sampai tidak ada kabarnya lagi setelah dilaporkan," kata Sugeng dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/1).
Sugeng juga mendorong Boyamin Saiman untuk terus mengawal aliran dana tambang ilegal Rp 400 miliar untuk Kampanye Pilpres 2024.
Menurut Sugeng, KPK juga harus menyampaikan kinerjanya di dalam memproses dumas MAKI ini.
Namun, dia menjelaskan semuanya itu tergantung data yang disampaikan oleh pelapor.
"Apakah MAKI memberikan data yang kongkret. Baik surat, kemudian bukti-bukti seperti aliran dana atau nama-nama pihak yang terlibat atau petunjuk-petunjuk. Kalau keterangan dari MAKI atau informasinya akurat KPK akan menaikkan ke penyelidikan," tuturnya.
"Oleh karena itu saya mendorong rekan Boyamin Saiman untuk mengecek dumasnya dan menyampaikannya kepada publik hasil pengecekan kepada KPK. Apakah pengaduannya diproses atau tidak," saran Sugeng.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak KPK transparan dalam menangani laporan dugaan aliran dana tambang ilegal untuk kampanye Pemilu 2024.
- Kombes Hendy Kurniawan Disebut Gagalkan OTT Hasto & Harun, Polri Merespons Begini
- KPK Sita Rubicon hingga Landrover dari Rumah Ketum PP Japto
- Guntur Romli Sebut KPK Lakukan Manipulasi di Kasus Hasto
- Kubu Hasto Sebut KPK Berbohong soal Perintah Tenggelamkan HP
- Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap
- Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK