IPW Minta Pertanggungjawaban Menkum HAM
Rabu, 22 April 2020 – 11:53 WIB

Neta S Pane. Foto: dokumen JPNN.Com
Memang, Neta melanjutkan, dari 30.432 narapidana yang dibebaskan baru 28 yang ditangkap berulah kembali dengan membuat kejahatan baru.
Namun, kata dia, ulah mereka yang sadis itu sudah menjadi inspirasi bagi para penjahat lain untuk bangun melakukan aksi pembegalan, penjamberatan, perampokan minimarket dan kejahatan lain yang menggunakan senjata tajam dan sadis.
"Bagaimanapun semua ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Menkum HAM yang melepaskan 30.432 napi, sehingga Polri dan masyarakat yang menanggung bebannya di tengah masih maraknya wabah corona," pungkas Neta. (boy/jpnn)
IPW mengapresiasi kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan di tengah pandemi corona.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Cipali untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat