IPW Minta Pertanggungjawaban Menkum HAM
Rabu, 22 April 2020 – 11:53 WIB
Memang, Neta melanjutkan, dari 30.432 narapidana yang dibebaskan baru 28 yang ditangkap berulah kembali dengan membuat kejahatan baru.
Namun, kata dia, ulah mereka yang sadis itu sudah menjadi inspirasi bagi para penjahat lain untuk bangun melakukan aksi pembegalan, penjamberatan, perampokan minimarket dan kejahatan lain yang menggunakan senjata tajam dan sadis.
"Bagaimanapun semua ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Menkum HAM yang melepaskan 30.432 napi, sehingga Polri dan masyarakat yang menanggung bebannya di tengah masih maraknya wabah corona," pungkas Neta. (boy/jpnn)
IPW mengapresiasi kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan di tengah pandemi corona.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- IPW Desak Polda Sumbar Tegas Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Usulkan Korban Diberi Penghargaan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas