IPW Minta Polisi Jerat Anas Karena Nopol Palsu
Senin, 30 April 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemalsuan nomor polisi (nopol) mobil Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menganggap pemalsuan plat mobil sudah merupakan tindak pidana.
“Sehingga polisi harus segera menyita kedua mobil itu sebagai barang bukti, untuk pengusutan lebih lanjut dan untuk mencari tersangka pemalsuan nopol mobil tersebut,” kata Neta kepada JPNN, Senin (30/4).
Dijelaskannya, apapun alasannya pemalsuan nopol kendaraan adalah tindak pidana berat yang ancamannya di atas lima tahun penjara. Jika alasan penggantian plat nomor mobil karena inisiatif supir Anas yang merasa sering diikuti orang tidak dikenal, Neta malah menganggap itu hanya alasan yang dicari-cari. “Anas sebagai pemilik bisa dipidanakan,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, tidak ada alasan jika Anas mengatakan tidak tahu soal pemalsuan nopol ini. Sebab, mobil dengan plat nomor palsu dimilik Anas dan dia pula penumpangnya.
JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemalsuan nomor polisi (nopol) mobil Ketua Umum Partai
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?