IPW Minta Polisi Jerat Anas Karena Nopol Palsu
Senin, 30 April 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemalsuan nomor polisi (nopol) mobil Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menganggap pemalsuan plat mobil sudah merupakan tindak pidana.
“Sehingga polisi harus segera menyita kedua mobil itu sebagai barang bukti, untuk pengusutan lebih lanjut dan untuk mencari tersangka pemalsuan nopol mobil tersebut,” kata Neta kepada JPNN, Senin (30/4).
Dijelaskannya, apapun alasannya pemalsuan nopol kendaraan adalah tindak pidana berat yang ancamannya di atas lima tahun penjara. Jika alasan penggantian plat nomor mobil karena inisiatif supir Anas yang merasa sering diikuti orang tidak dikenal, Neta malah menganggap itu hanya alasan yang dicari-cari. “Anas sebagai pemilik bisa dipidanakan,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, tidak ada alasan jika Anas mengatakan tidak tahu soal pemalsuan nopol ini. Sebab, mobil dengan plat nomor palsu dimilik Anas dan dia pula penumpangnya.
JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemalsuan nomor polisi (nopol) mobil Ketua Umum Partai
BERITA TERKAIT
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja