IPW Minta Polisi Jerat Anas Karena Nopol Palsu
Senin, 30 April 2012 – 18:01 WIB

IPW Minta Polisi Jerat Anas Karena Nopol Palsu
JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemalsuan nomor polisi (nopol) mobil Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menganggap pemalsuan plat mobil sudah merupakan tindak pidana.
“Sehingga polisi harus segera menyita kedua mobil itu sebagai barang bukti, untuk pengusutan lebih lanjut dan untuk mencari tersangka pemalsuan nopol mobil tersebut,” kata Neta kepada JPNN, Senin (30/4).
Dijelaskannya, apapun alasannya pemalsuan nopol kendaraan adalah tindak pidana berat yang ancamannya di atas lima tahun penjara. Jika alasan penggantian plat nomor mobil karena inisiatif supir Anas yang merasa sering diikuti orang tidak dikenal, Neta malah menganggap itu hanya alasan yang dicari-cari. “Anas sebagai pemilik bisa dipidanakan,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, tidak ada alasan jika Anas mengatakan tidak tahu soal pemalsuan nopol ini. Sebab, mobil dengan plat nomor palsu dimilik Anas dan dia pula penumpangnya.
JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemalsuan nomor polisi (nopol) mobil Ketua Umum Partai
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional