IPW Nilai Komite Etik Terlalu Lebay
Jumat, 07 Oktober 2011 – 10:41 WIB
JAKARTA--Indonesian Police Watch (IPW) menilai Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu lebay alias berlebihan dan sudah melampaui wewenangnya. Hal itu, terkait keputusan akhirnya yang menyatakan pimpinan KPK bersih dari tindak pidana dan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. "Sedangkan kajian, pemeriksaan dan kesimpulan tentang pelanggaran pidana bukan wewenang Komite Etik, melainkan wewenang aparat penegak hukum yang bertugas atas nama hukum, seperti polisi dan kejaksaan," kata Neta, Jumat (7/10) di Jakarta.
Ketua Presidium IPW yang juga Deklarator Komite Pengawas KPK, Neta S Pane, sangat menyayangkan, jika figur-figur terhormat di Komite Etik KPK tega-teganya melampaui wewenangnya dengan cara mengangkangi Undang-undang (UU) untuk memanipulasi persepsi publik.
Baca Juga:
Diingatkan Neta, wewenang Komite Etik KPK hanyalah sebatas mengkaji kemungkinan pelanggaran etika yang dilakukan sejumlah pimpinan KPK yang melakukan beberapa kali pertemuan dengan Nazaruddin.
Baca Juga:
JAKARTA--Indonesian Police Watch (IPW) menilai Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu lebay alias berlebihan dan sudah melampaui
BERITA TERKAIT
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini