IPW: Pakai Hp di Penjara, Napi Membayar
Rabu, 05 Oktober 2011 – 13:46 WIB
Neta menegaskan, dalam kasus Tanjung Dusta, Sumatera Utara, itu mustahil para pejabat Lapas tidak tahu. Apalagi aksi tersebut sudah berjalan lima tahun.
Baca Juga:
“Sebab itu perlu ada sanksi yang tegas terhadap pejabat Lapas. Mereka harus segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa secara pidana karena telah membiarkan kejahatan terjadi di tempat dia bertugas yang seharusnya menjadi tanggungjawab untuk melakukan pengawasan secara ketat,” ungkap Neta.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil meringkus otak pelaku penipuan via telepon dan SMS yang ternyata dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Sumut, Rabu (5/10). Aksi itu sudah berjalan lima tahun dari balik sel, dengan telepon yang diselundupkan ke dalam lapas. Sub Direktorat Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, sudah menetapkan enam tersangka, yakni AA, IFR, PT, MS, Z dan R.
Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan, mengatakan sindikat itu menggunakan banyak modus guna menipu korbannya, mulai dari melakukan SMS palsu meminta pulsa, menelepon hingga mengabarkan ada anggota keluarga yang sakit atau ditahan polisi sehingga harus dikirim uang.
JAKARTA – Penggunaan telepon seluler atau handphone (HP) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) oleh narapidana,
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya