IPW: Pecat Anggota Brimob Gorontalo
Sabtu, 05 Mei 2012 – 19:21 WIB

IPW: Pecat Anggota Brimob Gorontalo
"Penembalan tanpa alasan jelas yang menyebabkan kematian, apalagi yang mati adalah anggota TNI, adalah tindak pidana berat. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun," katanya.
Ia menilai, sangat aneh, jika ada anggota TNI terbunuh, dan polisi tersangka pembunuhnya hanya hukuman disiplin berupa teguran. "Hukum seperti apa yang mau ditegakkan Polri. Pola hukuman seperti inilah yang bisa memicu kemarahan oknum-oknum TNI terhadap polisi, yang bukan mustahil bisa memicu kemarahan dan main hakim sendiri serta menebar kebencian pada polisi, yang pada akhirnya bentrok antara TNI dan Polri tidak pernah berkesudahan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin menyesalkan ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada anggota Brimob Polda Gorontalo yang terlibat bentrokan dengan anggota Kostrad beberapa waktu lalu. Menurutnya, hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera.
"Hukuman disiplin berupa teguran dan penundaan pendidikan selama satu tahun kepada anggota Brimob di Gorontalo patut dipertanyakan. Seringan itukah hukumannya?" kata Hasanuddin dengan nada tanya di Jakarta, Kamis (3/5).
JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) mengecam Polri yang memberikan hukuman terlalu ringan kepada Anggota Brimob Polda Gorontalo. Hukuman itu
BERITA TERKAIT
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia