IPW: Pecat Anggota Brimob Gorontalo
Sabtu, 05 Mei 2012 – 19:21 WIB
"Penembalan tanpa alasan jelas yang menyebabkan kematian, apalagi yang mati adalah anggota TNI, adalah tindak pidana berat. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun," katanya.
Ia menilai, sangat aneh, jika ada anggota TNI terbunuh, dan polisi tersangka pembunuhnya hanya hukuman disiplin berupa teguran. "Hukum seperti apa yang mau ditegakkan Polri. Pola hukuman seperti inilah yang bisa memicu kemarahan oknum-oknum TNI terhadap polisi, yang bukan mustahil bisa memicu kemarahan dan main hakim sendiri serta menebar kebencian pada polisi, yang pada akhirnya bentrok antara TNI dan Polri tidak pernah berkesudahan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin menyesalkan ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada anggota Brimob Polda Gorontalo yang terlibat bentrokan dengan anggota Kostrad beberapa waktu lalu. Menurutnya, hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera.
"Hukuman disiplin berupa teguran dan penundaan pendidikan selama satu tahun kepada anggota Brimob di Gorontalo patut dipertanyakan. Seringan itukah hukumannya?" kata Hasanuddin dengan nada tanya di Jakarta, Kamis (3/5).
JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) mengecam Polri yang memberikan hukuman terlalu ringan kepada Anggota Brimob Polda Gorontalo. Hukuman itu
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang