IPW: Pecat Dua Anggota Polda Kalbar
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, mengatakan bahwa Polri harus segera menggeledah rumah AKBP Idha Endri Prastiono, baik di Pontianak, Jakarta maupun Medan, Sumatera Utara.
Menurutnya, pengeledahan ini patut dilakukan sehubungan ditangkapnya Idha dan Bripka Harahap oleh Polisi Diraja Malaysia dengan tuduhan terlibat narkoba.
IPW memaklumi jika Polri melakukan pembelaan terhadap kedua anggotanya itu. "Namun, pembelaan tersebut jangan terlalu membabibuta, mengingat track record keduanya selama ini cenderung negatif," kata Neta, Selasa (9/9).
Sebab itu, kata Neta, rumah keduanya terutama rumah AKBP Idha patut digeledah. Hal itu, kata dia, untuk menyakinkan apakah di rumah mereka memang benar-benar bersih dari narkoba atau justru di rumah mereka ditemukan barang bukti narkoba.
"Pengeledahan ini harus segera dilakukan sebelum orang-orang tak bertanggungjawab membereskan segala sesuatunya," kata Neta.
Dia mengatakan, Polri boleh saja mengatakan bahwa AKBP Idha dan Bripka Harahap tidak terlibat narkoba di Malaysia, sehingga keduanya akan dipulangkan ke Indonesia dan akan diproses hukum di sini.
Namun, kata Neta, Polis Diraja Malaysia tentu punya dasar hukum sendiri untuk menangkap dan menahan kedua anggota Polda Kalbar tersebut.
Salah satunya, kata dia, menyadap atau membuka rekaman pembicaraan telepon antara AKBP Idha dengan teman wanitanya yang warga Filipina, yang lebih dulu ditangkap di Kuala Lumpur dengan barang bukti 3,1 kilogram sabu.
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, mengatakan bahwa Polri harus segera menggeledah rumah AKBP Idha Endri Prastiono, baik
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat