IPW: Plat Palsu TNI Digunakan Pengusaha
Rabu, 30 Mei 2012 – 12:58 WIB

IPW: Plat Palsu TNI Digunakan Pengusaha
Lalu Pasal 263 ayat 2 junto Pasal 169 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan identitas atau dokumen negara diancaman hukuman delapan tahun penjara.
Baca Juga:
"Kendaraan sipil yang memakai plat TNI terkategori memalsukan dokumen negara. Untuk itu Polisi Lalu lintas dan Resmob hrs memburu mobil-mobil sipil yang menggunakan plat nomor TNI," katanya.
Ia menambahkan, untuk memelancar operasi penertiban ini, TNI harus mendukung langkah Polri, dengan cara memberikan data-data dan jenis mobil dinas milik TNI. "Sehingga di luar jenis tersebut terkategori memalsukan plat nomor TNI," ujarnya.
Polri dan TNI, diingatkan Neta, jangan menganggap kasus ini sepele, seperti menyepelekan pemalsuan Nopol yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menduga penyalahgunaan plat nomor TNI tidak hanya terjadi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi (Jabodetabek)
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional