IPW: Plat Palsu TNI Digunakan Pengusaha
Rabu, 30 Mei 2012 – 12:58 WIB
Lalu Pasal 263 ayat 2 junto Pasal 169 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan identitas atau dokumen negara diancaman hukuman delapan tahun penjara.
Baca Juga:
"Kendaraan sipil yang memakai plat TNI terkategori memalsukan dokumen negara. Untuk itu Polisi Lalu lintas dan Resmob hrs memburu mobil-mobil sipil yang menggunakan plat nomor TNI," katanya.
Ia menambahkan, untuk memelancar operasi penertiban ini, TNI harus mendukung langkah Polri, dengan cara memberikan data-data dan jenis mobil dinas milik TNI. "Sehingga di luar jenis tersebut terkategori memalsukan plat nomor TNI," ujarnya.
Polri dan TNI, diingatkan Neta, jangan menganggap kasus ini sepele, seperti menyepelekan pemalsuan Nopol yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menduga penyalahgunaan plat nomor TNI tidak hanya terjadi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi (Jabodetabek)
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini