IPW: Polisi-KPK Rebutan Kasus, Koruptor Senang
Selasa, 07 Agustus 2012 – 13:56 WIB
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, menegaskan bahwa rebutan antara KPK dan Polri dalam penanganan perkara dugaan korupsi simulator SIM adalah tindakan yang sangat memalukan bangsa ini. Neta menegaskan, jika berlanjut akan membuat para koruptor senang dan menertawakan KPK, Polri dan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. "Hal itu sesuai dengan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganmya diberikan oleh UUD," kata Neta, Selasa (7/8).
Neta menegaskan, IPW menyambut baik gagasan Polri untuk mengajukan masalah sengketa kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus simulator SIM ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Dijelaskan Neta, walaupun KPK bukan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, namun berdasarkan UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan mengadili dan memutus sengketa KPK versus Polri tersebut. "Langkah ini lebih arif ketimbang Presiden SBY cawe-cawe dalam konflik KPK vs Polri," bebernya.
IPW juga menilai pertemuan perwira tinggi aktif dan mantan petinggi Polri sebagai upaya konstruktif Polri untuk melakukan konsolidasi organisasi dan konsolidasi pelaksanaan visi serta misi reformasi Polri.
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, menegaskan bahwa rebutan antara KPK dan Polri dalam penanganan perkara dugaan
BERITA TERKAIT
- Polri Siap Wujudkan Swasembada Jagung Demi Mendukung Asta Cita
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah