IPW: Polri Arogan Jika Anggotanya Abaikan Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Empat polisi yang dipanggil KPK untuk memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap di PN Jakpus diharapkan taat hukum. Keempat polisi juga diminta segera memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.
"Jangan menghindar atas nama tugas, apalagi melecehkan KPK. Jika dilecehkan, KPK sebaiknya melakukan pemanggilan paksa kepada keempat polisi itu," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Wacth (IPW) Neta S Pane dalam siaran pesnya, Senin (13/6).
Neta mengimbau kepada keempat polisi untuk menghargai proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Karena itu, dia berharap polisi tersebut kooperatif untuk
hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum, mengingat mereka adalah aparat penegak hukum.
Selain itu, Kapolri perlu memberikan respons terhadap panggilan KPK itu, dengan cara memberikan penjelasan bahwa keempat polisi itu sedang bertugas di Poso dan berjani segera menarik keempat anggotanya itu dari medan tugas, untuk kemudian menjalani pemeriksan di KPK. Dengan demikian tidak ada kesan Polri meremehkan panggilan KPK. Sebaliknya, jika Polri maupun keempat polisi itu tidak merespons dan mengabaikan panggilan tersebut, KPK harus melakukan tindakan tegas. Yakni melakukan panggilan paksa ataupun penjemputan paksa kepada keempatnya.
Keempat polisi tersebut adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. Mereka akan diperiksa terkait dengan tersangka Doddy Ariyanto Supeno. Rencananya, keempat polisi diperiksa untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Untuk menghindari hal-hal negatif Polri harus mendorong keempatnya segera mematuhi proses hukum. "Jika tidak, alangkah arogannya Polri, jika anggotanya yang berpangkat brigadir saja bisa mengabaikan dan melecehkan panggilan KPK," ujar Neta.(fri/jpnn)
JAKARTA - Empat polisi yang dipanggil KPK untuk memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap di PN Jakpus diharapkan taat hukum. Keempat polisi juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia