IPW: Presiden Harus Evaluasi Polri dan Kejagung
Rabu, 12 Oktober 2011 – 12:47 WIB
JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) sangat menyayangkan polemik Polri dan Kejagung soal Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka kasus pemilu di Halmahera Barat.
"POlemik itu menunjukkan kedua instansi penegak hukum tersebut tidak dewasa dan telah menimbulkan kekacauan dan kerusakan komunikasi antara keduanya," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, di Jakarta, Rabu (12/10).
Dia menegaskan, bantah-membantah antara Polri dan Kejagung dalam Soal SPDP tersebut menunjukkan yang sedang dibangun kedua institusi bukanlah sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Melainkan sistem peradilan pidana yang tidak terintegrasi (disintegrated criminal justice system) dan cenderung menyesatkan.
"Publik juga bukan dicerdaskan oleh pernyataan kedua petinggi institusi itu. Mereka semakin dibingungkan masyarakat. Sebab kepastian hukum semakin jauh dari harapan. Pimpinan kedua lembaga tersebut harus mmpertanggungjawabkan kekisruhan ini," kata Neta.
JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) sangat menyayangkan polemik Polri dan Kejagung soal Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap
BERITA TERKAIT
- Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
- Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional
- Sosiolog Ungkap Dampak Buruk Judi Online, Bisa Terjadi Disorientasi di Keluarga
- Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap
- Cegah Judi Online, Sistem Pemantauan Dini dari Lingkungan Sekitar Harus Aktif
- KPK Temukan Sejumlah Pegawai yang Diduga Main Judi Online