IPW: Presiden Harus Evaluasi Polri dan Kejagung
Rabu, 12 Oktober 2011 – 12:47 WIB
JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) sangat menyayangkan polemik Polri dan Kejagung soal Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka kasus pemilu di Halmahera Barat.
"POlemik itu menunjukkan kedua instansi penegak hukum tersebut tidak dewasa dan telah menimbulkan kekacauan dan kerusakan komunikasi antara keduanya," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, di Jakarta, Rabu (12/10).
Dia menegaskan, bantah-membantah antara Polri dan Kejagung dalam Soal SPDP tersebut menunjukkan yang sedang dibangun kedua institusi bukanlah sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Melainkan sistem peradilan pidana yang tidak terintegrasi (disintegrated criminal justice system) dan cenderung menyesatkan.
"Publik juga bukan dicerdaskan oleh pernyataan kedua petinggi institusi itu. Mereka semakin dibingungkan masyarakat. Sebab kepastian hukum semakin jauh dari harapan. Pimpinan kedua lembaga tersebut harus mmpertanggungjawabkan kekisruhan ini," kata Neta.
JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) sangat menyayangkan polemik Polri dan Kejagung soal Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap
BERITA TERKAIT
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus