IPW: Sebaiknya Kapolda Sulteng Menonaktifkan Kombes Dodi Darjanto
Dia juga menyarankan para organisasi profesi yang mengadvokasi kasus itu, membuat pengaduan atau laporan resmi ke Propam Polda Sulteng.
"Surat itu bisa ditembuskan ke Propam Mabes Polri dan Kapolri," katanya.
Aduan itu menurutnya bisa menjadi dasar organisasi profesi untuk mengawal tindak lanjut dari kasus tersebut.
Selain itu, dalam laporan itu juga dapat memasukkan rekam jejak dirlantas Polda Sulteng tersebut, apakah pernah melakukan hal yang sama, selama menjadi anggota Polri.
Diketahui, Dodi Darjanto sewaktu bertugas sebagai Kapolres Siantar, Sumut pada tahun 2015, pernah mengusir wartawan dengan anjing.
Kala itu, para wartawan hendak meliput sengketa penolakan bakal calon wali kota Siantar.
Sementara itu Kombes Dodi Darjanto menyampaikan permintaan maaf di hadapan sejumlah jurnalis Sulteng dan perwakilan empat organisasi pers, yaitu IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu, dan AMSI Sulteng, pada Kamis (18/7).
Saat tu Kombes Dodi mengakui bahwa tindakannya adalah kekhilafan yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sarankan Kapolda Sulteng menonaktifkan sementara Kombes Dodi Darjanto dari jabatan dirlantas Polda Sulteng.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT