IPW: Sebaiknya Kapolda Sulteng Menonaktifkan Kombes Dodi Darjanto
Dia juga menyarankan para organisasi profesi yang mengadvokasi kasus itu, membuat pengaduan atau laporan resmi ke Propam Polda Sulteng.
"Surat itu bisa ditembuskan ke Propam Mabes Polri dan Kapolri," katanya.
Aduan itu menurutnya bisa menjadi dasar organisasi profesi untuk mengawal tindak lanjut dari kasus tersebut.
Selain itu, dalam laporan itu juga dapat memasukkan rekam jejak dirlantas Polda Sulteng tersebut, apakah pernah melakukan hal yang sama, selama menjadi anggota Polri.
Diketahui, Dodi Darjanto sewaktu bertugas sebagai Kapolres Siantar, Sumut pada tahun 2015, pernah mengusir wartawan dengan anjing.
Kala itu, para wartawan hendak meliput sengketa penolakan bakal calon wali kota Siantar.
Sementara itu Kombes Dodi Darjanto menyampaikan permintaan maaf di hadapan sejumlah jurnalis Sulteng dan perwakilan empat organisasi pers, yaitu IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu, dan AMSI Sulteng, pada Kamis (18/7).
Saat tu Kombes Dodi mengakui bahwa tindakannya adalah kekhilafan yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sarankan Kapolda Sulteng menonaktifkan sementara Kombes Dodi Darjanto dari jabatan dirlantas Polda Sulteng.
- ISESS: Kapolri Harus Tegur Kapolda Sulsel Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan
- Kapolda Sulsel Diminta Memenuhi Undangan Klarifikasi dari Kompolnas Soal Dugaan Intimidasi Wartawan
- Kenalkan Wisata Sehat di Palembang, KAI Bersama Rail Runners Gelar Fun Run 5K
- Propam Polres Inhu Cek HP Personel, Pastikan Netralitas Anggota di Pilkada
- Penilap Dana PON Siap-siap Saja, Kapolri Bakal Kerahkan Penyidik
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada