IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan

jpnn.com, YOGYAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan Kejaksaan tidak akan mampu melakukan proses penyidikan.
Hal itu disampaikan Sugeng saat menanggapi wacana perluasan kewenangan Jaksa dalam RUU KUHAP dalam diskusi publik bertema ‘Dominus Litis dalam RUU KUHAP: Potensi Munculnya Lembaga Super Bodi Baru’ yang digelar di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta.
Sugeng mengungkapkan pada 2024 lalu setidaknya ada sekitar 325.150 kasus tindak pidana yang terjadi di Indonesia.
Menurutnya, kepolisian saja yang memiliki anggota sekitar 436 ribu orang cukup kewalahan menangani ratusan ribu kasus tersebut, apalagi jaksa yang jumlahnya hanya mencapai sekitar 12.500 orang.
“Katakanlah terjadi bahwa kewenangan jaksa itu adalah juga termasuk penyidikan, dari 325 ribu perkara ambil saja setengahnya. 150 ribu perkara loncat langsung ke Kejaksaan. Mereka secara Sistem Organisasi dan Tata Kelola hanya sampai di kabupaten. Kejaksaan negeri ini dia punya enggak di kecamatan, tidak ada,” kata Sugeng dikutip JPNN.com, Jumat (14/3).
Sugeng menyampaikan akan terjadi kekacauan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“12.500 melayani 150.000 proses penyidikan. Bukan penuntutan, mampu enggak mereka (Jaksa)? Apa yang akan terjadi? chaos itu pasti,” ujarnya.
Sugeng mengatakan kekacauan tersebut akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang lebih besar.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyatakan Kejaksaan tidak akan mampu melakukan proses penyidikan
- Ketua BEM FH UBK Soal Imunitas Jaksa: Mereka Bisa Jadi Lembaga Super Power
- Kejaksaan Didukung Penuh Prabowo untuk Bereskan Korupsi Minyak Mentah
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa