IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan

“Nanti yang akan ditangani hanya perkara-perkara yang atensi. Atensi terkait dengan pengusaha, terkait dengan partai politik, dan atensi terkait dengan kasus-kasus besar" jelasnya.
"Bagaimana kasus hilang mobil, hilang motor, kasus curas, bagaimana?. Ini akan terjadi satu kondisi yang menurut saya secara sosiologis akan menimbulkan problematik chaos dalam penegakan hukum,” tuturnya.
Selain penyalahgunaan wewenang, Sugeng mengungkapkan kewenangan yang berlebihan atau Dominus Litis dari satu lembaga juga akan memunculkan sengketa dan perselisihan antar lembaga negara.
“Kalau Dominus Litis ini kemudian menjadi nyata di dalam undang-undang kita, ini menurut saya menimbulkan problematik-problematik ketatanegaraan, apa?. Akan terjadi satu situasi yang namanya adanya perselisihan kewenangan antara lembaga negara,” ungkapnya.
Padahal, menurut Sugeng, di dalam UUD 1945, sudah ada pemisahan fungsi atau diferensiasi fungsional bagi tiap-tiap lembaga, yakni Polri bertugas melakukan perlindungan, pelayanan, pengayoman dan penegakan hukum.
“Di dalam UUD 45 bahwa kewenangan Polri penegakan hukum. Penegakan hukum itu penyidikan ya, kemudian kewenangan Kejaksaan adalah penuntutan yaitu membawa satu perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Dia menyebutkan saat ini saja Dominus Litis belum diterapkan, tetapi Jaksa sudah mengambil alih kewenangan penyidikan.
Contohnya, Sugeng menyebutkan, telah terjadi di beberapa tempat, di mana Jaksa dan TNI melakukan penggrebekan terhadap sebuah gudang yang diduga melakukan pengoplosan gas dan gudang yang diduga membuat serta menyimpan oli palsu.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyatakan Kejaksaan tidak akan mampu melakukan proses penyidikan
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Ketua BEM FH UBK Soal Imunitas Jaksa: Mereka Bisa Jadi Lembaga Super Power
- Kejaksaan Didukung Penuh Prabowo untuk Bereskan Korupsi Minyak Mentah
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas