IPW Sebut Polisi Kurang Cermat Tangani Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) menyoroti langkah Polda Metro Jaya menetapkan Abdul Manaf sebagai tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.
Sebab, penyidik menetapkan Abdul sebagai tersangka hanya menggunakan alat face recognition. Polisi kemudian meralat penetapan tersangka terhadap Abdul Manaf.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai penggunaan face recognition hanya sebagai alat bantu saja dalam penyelidikan.
"Tidak semata-mata menetapkan status tersangka," kata Sugeng saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (15/4).
Menurut Sugeng, penyidik harus memiliki dua alat bukti untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sugeng juga merespons pernyataan Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang mengklarifikasi penetapan tersangka Abdul Munaf.
IPW melihat telah ada pemulihan nama baik terhadap Abdul Manaf yang sempat menjadi tersangka pengeroyokan Ade Armando.
Namun, lanjut Sugeng, IPW mengingatkan polisi agar penggunanaan alat face recognition tidak boleh dijadikan dasar satu-satunya untuk penetapan tersangka.
IPW menyebut Polda Metro Jaya kurang cermat dalam menangani kasus pengeroyokan Ade Armando, sebab ada tersangka yang diralat oleh penyidik.
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza