IPW Soroti Jabatan Baru Suami Jaksa Pinangki, Menohok Buat Polri

IPW Soroti Jabatan Baru Suami Jaksa Pinangki, Menohok Buat Polri
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Foto: ANTARA/Andika Wahyu

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan keputusan Polri memberikan jabatan baru terhadap AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, suami jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Mengapa dalam telegram mutasi disebutkan AKBP Yogi Yusuf Napitupulu diangkat dalam jabatan baru?" kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/8).

Diketahui bahwa AKBP Yogi Yusuf Napitupulu diangkat sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.

Mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.

Adapun Pinangki telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan karena dinilai terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta diduga bertemu dengan Djoko Tjandra.

Menurut Neta, Yogi patut diduga mengetahui aktivitas istrinya yang kerap bepergian ke luar negeri untuk menemui yang diduga Djoko Tjandra.

"Sebagai suami, seharusnya AKBP Yogi tahu persis ke mana istrinya pergi dan bertemu siapa," ucap Neta.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mempertanyakan keputusan Polri memberikan jabatan baru terhadap AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, suami jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News