IPW Soroti Jabatan Sekjen Kemenkumham yang Diisi Komjen Andap
Kamis, 15 April 2021 – 18:26 WIB
Bila mengacu dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang kepolisian, jabatan itu seharusnya tidak boleh diduduki mantan Kapolres Jakarta Utara ini.
Pasalnya, bagi mereka yang mengambil posisi jabatan struktural, dia harus menanggalkan salah satu jabatannya atau memang harus mengundurkan diri dari polisi. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
IPW menyoroti jabatan sekjen Kemenkumham yang saat ini diisi oleh Komjen Andap Budhi Revianto.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- IPW Desak Polda Sumbar Tegas Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Usulkan Korban Diberi Penghargaan
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- IPW: Presiden Prabowo yang Menentukan Posisi Wakapolri