IPW Soroti Jabatan Sekjen Kemenkumham yang Diisi Komjen Andap
Kamis, 15 April 2021 – 18:26 WIB

Neta S Pane. Foto: dok/JPNN.com
Bila mengacu dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang kepolisian, jabatan itu seharusnya tidak boleh diduduki mantan Kapolres Jakarta Utara ini.
Pasalnya, bagi mereka yang mengambil posisi jabatan struktural, dia harus menanggalkan salah satu jabatannya atau memang harus mengundurkan diri dari polisi. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
IPW menyoroti jabatan sekjen Kemenkumham yang saat ini diisi oleh Komjen Andap Budhi Revianto.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- 3 Anggota Polri Tewas Ditembak Oknum TNI di Lokasi Sabung Ayam, IPW Desak Hal Ini
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- IPW Menilai Lirik Lagu Band Sukatani Bikin Panas Telinga Polisi