Iqbal Akui Tas dari Billy
Selasa, 13 Januari 2009 – 16:27 WIB
JAKARTA- Tanggung jawab penanganan kasus suap di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi diserahkan dari penyidik ke penuntut umum KPK. Ini ditandai dengan dilimpahkannya tersangka anggota KPPU M Iqbal, Selasa (13/1). Iqbal yang didampingi pengacaranya Maqdir Ismail, mengaku terus terang bahwa tas hitam --berisi uang Rp 500 juta-- diterima dari Billy Sindoro, Direktur Utama Direct Vision, yang kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor dengan tuduhan menyuap pejabat negara (Iqbal).
"Yang saya tahu, itu (tas) dari Pak Billy. Ditaroh aja di dalam lift," ucap mantan Ketua KPPU ini. Hanya saja, Iqbal berdalih tahu bahwa tas itu berisi uang. Dia juga menolak menjawab pertanyaan adanya komunikasi lewat e-mail antara dia dan Billy. "Nanti aja Senin depan, saya jadi saksi (Billy)," katanya berulang-ulang. Dari persidangan sepekan lalu terungkap, e-mail yang dirim Billy adalah pertimbangan putusan KPPU yang isinya menguntungkan Direct Vision. Inti putusan agar Astro tetap menjalin kontrak dengan Direct Vision, tak hanya soal hak tayang luga Inggris.
Baca Juga:
Billy dan Iqbal ditangkap KPK di Hotel Aryadutha, Selasa (16/9/2008). Lewat TV pengawas hotel (CCTV) terlihat bahwa penyuapan berlangsung di dalam lift hotel. (pra)
JAKARTA- Tanggung jawab penanganan kasus suap di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi diserahkan dari penyidik ke penuntut umum KPK. Ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya