Iqbal Bersama Puluhan Teman Seangkatan Datangi PN Jaksel, Minta Bharada Richard Dibebaskan

Iqbal Bersama Puluhan Teman Seangkatan Datangi PN Jaksel, Minta Bharada Richard Dibebaskan
Teman angkatan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang tergabung dalam Bharapana Nusantara menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (25/1). Ilustrasi Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

Karena itu, lanjut dia, tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E sangat tidak adil.

"Enggak pantas, dia sudah melakukan kejujuran. Karena kejujuran di atas segalanya, masa kejujuran enggak ada harganya," tutur Iqbal Fauzi.

JPU mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut JPU, eksekutor atas rencana pembunuhan terhadap Brigadir J itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Paris Manalu saat membacakan surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).

Hal Memberatkan dan Meringankan

Jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Bharada Richard dalam perkara ini.

Jaksa Paris Manulu mengatakan terdakwa Richard merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Teman angkatan Bharada Richard Eliezer hadir menyaksikan langsung persidangan perkara pembunuhan berencana pada hari ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News