Iqbal Buka Suara Soal Penahanan Tersangka Kasus Pemalsuan Data dan Pengalihan Aset UHO

jpnn.com, KENDARI - Kuasa hukum tersangka AZ, Muhammad Iqbal angkat suara terkait penahanan terhadap kliennya yang terjerat kasus pemalsuan data dan pengalihan aset milik Universitas Halu Oleo (UHO)
Tiga tersangka kasus tersebut, yaitu ML, SL dan termasuk AZ dijebloskan kejaksaan ke Rutan Kendari pada Jumat (28/1).
Menurut Iqbal, seharusnya kliennya tidak ditahan.
Sebab, dia meyakini substansi kasus tersebut tidak lepas dari perkara perdata.
Karena itu, dia pun telah membuat surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya yang disertai dengan surat jaminan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Meski demikian, Iqbal mengatakan bahwa pihaknya telah siap untuk menghadapi perkara yang menimpa kliennya tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait percepatan penanganan perkara ini," kata Iqbal usai kliennya bersama 2 tersangka lainnya digiring ke Rutan Kendari.
Iqbal mengaku pihaknya sangat siap dengan bukti yang dimiliki untuk mencari kebenaran materil dalam persidangan nanti.
Iqbal buka suara terkait penahanan yang dilakukan Kejati Sultra terhadap kliennya dalam kasus pemalsuan data dan pengalihan aset UHO
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- 2 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Ini Peran Mereka
- Kades Kohod & 3 Tersangka Lain Ditahan Bareskrim
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Diajarkan Taat Hukum, Hasto Bakal Hadir ke KPK Kamis Besok