Iqbal Buka Suara Soal Penahanan Tersangka Kasus Pemalsuan Data dan Pengalihan Aset UHO
jpnn.com, KENDARI - Kuasa hukum tersangka AZ, Muhammad Iqbal angkat suara terkait penahanan terhadap kliennya yang terjerat kasus pemalsuan data dan pengalihan aset milik Universitas Halu Oleo (UHO)
Tiga tersangka kasus tersebut, yaitu ML, SL dan termasuk AZ dijebloskan kejaksaan ke Rutan Kendari pada Jumat (28/1).
Menurut Iqbal, seharusnya kliennya tidak ditahan.
Sebab, dia meyakini substansi kasus tersebut tidak lepas dari perkara perdata.
Karena itu, dia pun telah membuat surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya yang disertai dengan surat jaminan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Meski demikian, Iqbal mengatakan bahwa pihaknya telah siap untuk menghadapi perkara yang menimpa kliennya tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait percepatan penanganan perkara ini," kata Iqbal usai kliennya bersama 2 tersangka lainnya digiring ke Rutan Kendari.
Iqbal mengaku pihaknya sangat siap dengan bukti yang dimiliki untuk mencari kebenaran materil dalam persidangan nanti.
Iqbal buka suara terkait penahanan yang dilakukan Kejati Sultra terhadap kliennya dalam kasus pemalsuan data dan pengalihan aset UHO
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi