Iqbal Masih Terima Fasilitas Negara
Tetap Terima Gaji, Keanggotaan di KPPU Masih Tunggu Putusan Inkracht
Senin, 22 Desember 2008 – 02:06 WIB
JAKARTA - Meski telah bertatus tersangka dan mendekam di tahanan, Muhammad Iqbal ternyata masih mendapatkan fasilitas dari negara. Mantan aktivis mahasiswa yang tersandung kasus suap dari eksekutif grup Lippo Billy Sindoro itu masih menerima gaji dari negara. SK presiden, kata dia, memang menyebutkan nama yang tertera dalam SK itu mendapatkan kucuran dana dari APBN. Namun, untuk tugas sehari-hari, komisi telah melimpahkan kepada komisioner yang lain. ’’Dalam penanganan perkara, sudah ada anggota yang lain menangani,’’ jelasnya.
Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Junaidi mengungkapkan bahwa pengangkatan Muhammad Iqbal sebagai anggota komisi tersebut berdasar SK presiden. ’’Jadi, belum ada SK presiden yang mencabutnya sebagai anggota,’’ jelasnya Minggu (21/12).
Baca Juga:
Hingga kini, lanjut Junaidi, Iqbal menerima kucuran gaji dari negara. ’’Tentu yang didapatkan hanya (gaji) pokok,’’ jelasnya. Demikian juga, fasilitas mobil dinas hingga kini belum dicabut. ’’Untuk mobil masih dalam proses,’’ jelas pria berdarah Madura itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski telah bertatus tersangka dan mendekam di tahanan, Muhammad Iqbal ternyata masih mendapatkan fasilitas dari negara. Mantan aktivis
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK