Iqbal Masih Terima Fasilitas Negara
Tetap Terima Gaji, Keanggotaan di KPPU Masih Tunggu Putusan Inkracht
Senin, 22 Desember 2008 – 02:06 WIB
JAKARTA - Meski telah bertatus tersangka dan mendekam di tahanan, Muhammad Iqbal ternyata masih mendapatkan fasilitas dari negara. Mantan aktivis mahasiswa yang tersandung kasus suap dari eksekutif grup Lippo Billy Sindoro itu masih menerima gaji dari negara. SK presiden, kata dia, memang menyebutkan nama yang tertera dalam SK itu mendapatkan kucuran dana dari APBN. Namun, untuk tugas sehari-hari, komisi telah melimpahkan kepada komisioner yang lain. ’’Dalam penanganan perkara, sudah ada anggota yang lain menangani,’’ jelasnya.
Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Junaidi mengungkapkan bahwa pengangkatan Muhammad Iqbal sebagai anggota komisi tersebut berdasar SK presiden. ’’Jadi, belum ada SK presiden yang mencabutnya sebagai anggota,’’ jelasnya Minggu (21/12).
Baca Juga:
Hingga kini, lanjut Junaidi, Iqbal menerima kucuran gaji dari negara. ’’Tentu yang didapatkan hanya (gaji) pokok,’’ jelasnya. Demikian juga, fasilitas mobil dinas hingga kini belum dicabut. ’’Untuk mobil masih dalam proses,’’ jelas pria berdarah Madura itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski telah bertatus tersangka dan mendekam di tahanan, Muhammad Iqbal ternyata masih mendapatkan fasilitas dari negara. Mantan aktivis
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya