Iqbal Masih Terima Fasilitas Negara
Tetap Terima Gaji, Keanggotaan di KPPU Masih Tunggu Putusan Inkracht
Senin, 22 Desember 2008 – 02:06 WIB
Komisi pengawas masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sebagai dasar memecat Iqbal. Sedikit banyak kasus tersebut memang berdampak terhadap psikologis para anggota KPPU. Meski demikian, ujar Junaidi, jumlah laporan yang masuk ke komisi tetap berlimpah. Hingga akhir tahun, komisi menerima 233 laporan.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Muhammad Iqbal tertangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima satu tas berisi uang Rp 500 juta dari eksekutif Grup Lippo Billy Sindoro. Pemberian uang tersebut diduga merupakan balas budi Billy terkait putusan KPPU dalam sengketa monopoli siaran liga Inggris. Billy kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Sementara Iqbal masih menunggu jadwal persidangan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan bahwa komisi saat ini fokus menindaklanjuti setiap fakta yang muncul di sidang. Salah satu di antaranya, dalam perkara dugaan suap itu, ada percakapan antara Iqbal dan komisioner lain, Tadjuddin Noer Said.
Kesaksian penyelidik KPK menyebutkan bahwa saat menangani kasus itu, Iqbal kerap kontak dengan Ana Maria Tri Anggraeni dan Benny Pasaribu. ’’Yang muncul kami tindaklanjuti, jangan sampai ada yang tercecer,’’ jelasnya.
JAKARTA - Meski telah bertatus tersangka dan mendekam di tahanan, Muhammad Iqbal ternyata masih mendapatkan fasilitas dari negara. Mantan aktivis
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional