Iqbal Seret Tadjudin Noer Said
Jumat, 24 Oktober 2008 – 20:20 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal membenarkan dirinya dikenalkan dengan Direktur Utama Direct Vision Billy Sindoro oleh rekan sesama anggota KPPU Tadjuddin Noer Said. "Ya, kalau itu betul," kata Iqbal singkat, kepada wartawan, selepas menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jumat (24/10).
Pernyataan mantan Ketua KPPU ini dibenarkan pengacaranya Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, kliennya setidaknya bertemu dengan Billy sebanyak 3 kali. Pertama, Juli 2008, berlangsung di bekas Hotel Aston, kawasan Sudirman. Dua lagi berlangsung di Hotel Aryaduta, yang berujung dengan penangkapan keduanya oleh KPK, Selasa (16/9).
Baca Juga:
Seperti diketahui, dari penggerebekan itu KPK menyita uang Rp 500 juta yang diduga uang suap dari Billy untuk Iqbal. Uang dalam tas hitam itu diduga merupakan tanda terima kasih, setelah Direct Vision --selaku pemegang lisensi televisi berbayar Astro-- diuntungkan terkait putusan gugatan penayangan Liga Inggris yang disidangkan di KPPU. Iqbal sendiri adalah salah satu hakim anggota dalam kasus ini. Maqdir menambahkan, dalam pertemuan itu Billy menjelaskan posisi kasus gugatan terhadap Astro. Lalu kenapa Iqbal mau menemui Billy? "Ya inilah kecelakannya," aku Maqdir.
Tadjuddin saat diperiksa KPK beberapa hari lalu membenarkan memang jadi fasilitator awal pertemuan Billy dan Iqbal. Tapi setelah itu menurut Tadjuddin, Iqbal yang mengatur sendiri. (pra)
JAKARTA- Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal membenarkan dirinya dikenalkan dengan Direktur Utama Direct
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat