IR Ditangkap Polisi, SL dan MF Dipancing dengan Uang Rp 10 juta
jpnn.com, MEDAN - Polisi menggagalkan peredaran ganja kering seberat 40 kilogram dari tiga tersangka yang diringkus di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan ganja kering itu berhasil digagalkan peredarannya oleh petugas Polsek Patumbak.
"40 kilogram ganja ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal," kata Irsan di Mapolsek Patumbak, Sabtu (17/4).
Sementara itu, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IR (39), SL (29) dan MF (28).
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Polisi kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan tersangka IR beserta barang bukti 40 kilogram ganja kering.
"Tersangka IR mengaku ganja itu milik SL dan MF," ucap AKBP Irsan.
Selanjutnya, petugas meminta tersangka IR untuk menghubungi SL dan MF dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.
"Kedua tersangka SL dan MF percaya dan datang ke kediaman tersangka IR. Petugas kemudian mengamankan keduanya," ujar Irsan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan penangkapan IR, SL dan MFatas kepemilikan 40 kg ganja kering.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara