IR Ditangkap Terkait Investasi Bodong Rp 23,4 Miliar, Modusnya Mencengangkan

jpnn.com, CIBINONG - Kapolres Bogor AKBP Harun membeberkan modus investasi bodong bernilai Rp 23,4 miliar yang dijalankan tersangka berinisial IR (32).
Pelaku investasi bodong itu ditangkap oleh tim Polres Bogor di sekitar kediamannya di Desa Kiarasari, Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Harun menjelaskan modus operandi yang dijalankan IR yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi.
"Para nasabahnya ini dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya," kata AKBP Harun di Mapolres Bogor, Cibinong Kamis (23/9).
Polisi menjerat IR atas kasus investasi bodong, penipuan, dan penggelapan dana terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tersangka IR pun mengaku investasi bodong itu mulai dijalankan pada 2019 dengan anggota para kerabat dan tetangganya sendiri.
Harun menyebut mereka rata-rata berinvestasi antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta dan dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasi tiap bulan.
"Makannya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi," ucap AKBP Harun yang mantan penyidik KPK itu.
Kapolres Bogor AKBP Harun membeber modus IR menjalankan investasi bodong bernilai Rp 23,4 miliar dan korbannya banyak banget.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY