IR Ditangkap Terkait Investasi Bodong Rp 23,4 Miliar, Modusnya Mencengangkan

jpnn.com, CIBINONG - Kapolres Bogor AKBP Harun membeberkan modus investasi bodong bernilai Rp 23,4 miliar yang dijalankan tersangka berinisial IR (32).
Pelaku investasi bodong itu ditangkap oleh tim Polres Bogor di sekitar kediamannya di Desa Kiarasari, Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Harun menjelaskan modus operandi yang dijalankan IR yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi.
"Para nasabahnya ini dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya," kata AKBP Harun di Mapolres Bogor, Cibinong Kamis (23/9).
Polisi menjerat IR atas kasus investasi bodong, penipuan, dan penggelapan dana terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tersangka IR pun mengaku investasi bodong itu mulai dijalankan pada 2019 dengan anggota para kerabat dan tetangganya sendiri.
Harun menyebut mereka rata-rata berinvestasi antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta dan dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasi tiap bulan.
"Makannya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi," ucap AKBP Harun yang mantan penyidik KPK itu.
Kapolres Bogor AKBP Harun membeber modus IR menjalankan investasi bodong bernilai Rp 23,4 miliar dan korbannya banyak banget.
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong