IR Ditangkap Terkait Investasi Bodong Rp 23,4 Miliar, Modusnya Mencengangkan

Yang lebih mencengangkan lagi, IR juga menjalankan modus lain berupa arisan sembako menggunakan koperasi.
Tak main-main, tersangka menghimpun uang sebesar Rp 23,4 miliar dari seluruh investornya yang berjumlah 837 anggota.
Modus operandi IR awalnya berjalan lancar hingga petaka pun muncul setelah dia kalah main trading .
"Karena dia sering main trading di Binomo dan kalah terus, akhirnya pelaku rugi Rp 2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya," ungkap Harun.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian menyebut tersangka IR terancam dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara serta denda Rp 200 miliar," tandas Handreas. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kapolres Bogor AKBP Harun membeber modus IR menjalankan investasi bodong bernilai Rp 23,4 miliar dan korbannya banyak banget.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY