IR Nekat Transaksi Narkoba di Minimarket

IR Nekat Transaksi Narkoba di Minimarket
Tersangka IR (27) saat diamankan di Mapolres OKU Timur, Sabtu. (ANTARA/Edo Purmana)

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka sendiri saat ini sudah kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya. (antara/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Benny Dollo Meninggal Dunia

IR mengaku narkoba jenis sabu-sabu yang dibawanya untuk dijual kepada calon pembeli yang sudah diketahui identitasnya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News