IR Tersangka Korupsi Pengelolaan Dividen Senilai Rp 70 Miliar
jpnn.com, SAMARINDA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur menetapkan IR selaku tersangka korupsi pengelolaan dana dividen Partisipasi Interest (PI) Pertamina Hulu Mahakam senilai Rp 70 miliar.
Tersangka IR merupakan Direktur PT MGRM (Mahakam Gerbang Raja Migas) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Aspidsus Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) Prihatin mengatakan IR ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2021.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dividen yang bersumber dari Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT MGRM di tahun 2018-2020 dalam proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BPM," kata prihatin di Samarinda, Kamis (18/2).
Kasus ini telah diselidiki Kejati Kaltim berdasarkan surat perintah penyelidikan pada 8 Januari 2021.
Setelah melakukan pengambilan keterangan terhadap semua pihak yang terkait, diperoleh kesimpulan bahwa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Selanjutnya pada 22 Januari 2021, kurang lebih setelah 14 hari, penyidik menyimpulkan terjadinya tindak pidana, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berikutnya pada 8 Februari 2021, IR dipanggil sebagai saksi.
"Kami telah memeriksa 15 orang saksi dan telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR sebagai tersangka," ucap Prihatin.
Tersangka IR merupakan Direktur PT MGRM yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Kejagung Tegaskan tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka