IR Tersangka Korupsi Pengelolaan Dividen Senilai Rp 70 Miliar
Kasus ini berawal saat PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mengalirkan dana kepada PT MGRM sebesar Rp 70 miliar pada 2018.
Mayoritas dana tersebut yakni sekitar Rp 50 miliar rencananya akan digunakan untuk membuat tangki timbun di sejumlah wilayah seperti Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Namun, sampai saat ini tangki timbun tersebut tidak pernah ada. Padahal berdasarkan perjanjian seharusnya tahun 2020 proyek itu sudah rampung.
Berdasarkan temuan penyidik, justru anggaran tersebut oleh IR dialihkan ke PT Petro TNC International yang 80 persen sahamnya merupakan milik IR. Sedangkan 20 persen sisanya adalah punya anak kandung tersangka.
Baca Juga: Komnas HAM Melihat Rekam Medis Ustaz Maaher, Kesimpulannya…
"Pemegang saham hanya ada dua orang yaitu tersangka dan anak kandungnya," ungkap Prihatin.
Walakin, penyidik belum bisa menyimpulkan berapa banyak kerugian negara atas kasus ini.
“Jadi dari Rp 70 miliar itu, nilai anggaran Rp 50 miliar tersebut untuk proyek pembuatan tangki timbun. Sedangkan sisanya sekitar Rp 20 miliar itu masih dalam pengembangan. Kasus ini berdasarkan laporan masyarakat," bebernya.
Tersangka IR merupakan Direktur PT MGRM yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi