IR Tersangka Korupsi Pengelolaan Dividen Senilai Rp 70 Miliar

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Marzuki Alie Jadi Bukti Mega Tak Benar Menzalimi SBY
Prihatin menyampaikan bahwa tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain di kasus ini. Tergantung bagaimana pengembangan pemeriksaan dan penyidikan dari saksi, surat dan dokumen lainnya.
Atas kasus ini, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Saat ini IR kami tahan selama 20 hari ke depan sebagai tahanan penyidik dan dititipkan di Polresta Samarinda," pungkas Prihatin.(antara/jpnn)
Tersangka IR merupakan Direktur PT MGRM yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!