IR Tersangka Korupsi Pengelolaan Dividen Senilai Rp 70 Miliar

IR Tersangka Korupsi Pengelolaan Dividen Senilai Rp 70 Miliar
Ilustrasi korupsi. Foto: (ANTARA/HO/20)

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Marzuki Alie Jadi Bukti Mega Tak Benar Menzalimi SBY

Prihatin menyampaikan bahwa tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain di kasus ini. Tergantung bagaimana pengembangan pemeriksaan dan penyidikan dari saksi, surat dan dokumen lainnya.

Atas kasus ini, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Saat ini IR kami tahan selama 20 hari ke depan sebagai tahanan penyidik dan dititipkan di Polresta Samarinda," pungkas Prihatin.(antara/jpnn)

Tersangka IR merupakan Direktur PT MGRM yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News