Irak Ubah UU demi Legalkan Pernikahan Dini, Gadis 9 Tahun Boleh Dinikahi
Kamis, 23 Januari 2025 – 13:48 WIB
Memang sebagian besar Muslim Syiah di Irak berfikih pada mazhab dari Imam Ja'far ash-Shadiq trsebut. Mazhab itu berpendapat usia 9 tahun sebagai awal remaja.
Ketua Parlemen Irak Mahmoud al-Mashhadani pun bersikukuh untuk mempertahankan keputusan lembanganya. “Sebuah langkah penting dalam proses peningkatan keadilan dan pengatuan kehidupan sehari-hari warga negara,” ucapnya.
Para pendukung UU baru itu mendalilkan dukungan mereka pada upaya menyelaraskan hukum dengan prinsip-prinsip Islam, sekaligus menangkal pengaruh budaya Barat terhadap kebudayaan Irak.
“Kami sangat mendukungnya dan tidak ada masalah dengan itu,” ujar Raid al-Maliki, anggota independen di Parlemen Irak. (Mirror/jpnn.com)
Parlemen Irak meluluskan RUU yang memberikan kewenangan lebih besar kepada ulama dalam menafsirkan hukum Islam, termasuk soal perkara perkawinan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahlulbait Indonesia Gelar Muktamar IV, Dorong Perkuat Budaya dan Satukan Umat
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Kemenag Ajak Mahasiswa Jadi Agen Cegah Perkawinan Anak di Kalangan Generasi Muda
- Angka Perceraian Turun 10,2 persen, Kemenag Apresiasi Fasilitator Bimbingan Perkawinan
- Kualifikasi Piala Dunia 2026: Vietnam Menutup Perjuangan dengan Kekalahan
- Timnas Indonesia Kalah, STY: Saya Tak Akan Ajak Dia Bicara Beberapa Hari ke Depan