Irak Ubah UU demi Legalkan Pernikahan Dini, Gadis 9 Tahun Boleh Dinikahi

Irak Ubah UU demi Legalkan Pernikahan Dini, Gadis 9 Tahun Boleh Dinikahi
Para perempuan Irak mengikuti demonstrasi. Foto/ilustrasi: AFP

Memang sebagian besar Muslim Syiah di Irak berfikih pada mazhab dari Imam Ja'far ash-Shadiq trsebut. Mazhab itu berpendapat usia 9 tahun sebagai awal remaja.

Ketua Parlemen Irak Mahmoud al-Mashhadani pun bersikukuh untuk mempertahankan keputusan lembanganya. “Sebuah langkah penting dalam proses peningkatan keadilan dan pengatuan kehidupan sehari-hari warga negara,” ucapnya.

Para pendukung UU baru itu mendalilkan dukungan mereka pada upaya menyelaraskan hukum dengan prinsip-prinsip Islam, sekaligus menangkal pengaruh budaya Barat terhadap kebudayaan Irak.

“Kami sangat mendukungnya dan tidak ada masalah dengan itu,” ujar Raid al-Maliki, anggota independen di Parlemen Irak. (Mirror/jpnn.com)


Parlemen Irak meluluskan RUU yang memberikan kewenangan lebih besar kepada ulama dalam menafsirkan hukum Islam, termasuk soal perkara perkawinan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News