Irfan Saputra Dibunuh Secara Sadis, Luka di Kepala, Punggung dan Paha
Selasa, 14 Juli 2020 – 00:56 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
“Para pelaku kami kenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Wijonarko. (dil/pojokbekasi)
Korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit karena mengalami pembacokan di bagian kepala, punggung, dan paha.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Blusukan di Bekasi, Prabowo Buka Puasa Bareng Korban Banjir