Irfan Saputra Dibunuh Secara Sadis, Luka di Kepala, Punggung dan Paha

Irfan Saputra Dibunuh Secara Sadis, Luka di Kepala, Punggung dan Paha
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

“Para pelaku kami kenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Wijonarko. (dil/pojokbekasi)

Korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit karena mengalami pembacokan di bagian kepala, punggung, dan paha.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News