Iri dengan Angie, Neneng Ancam Mogok Makan

Iri dengan Angie, Neneng Ancam Mogok Makan
Iri dengan Angie, Neneng Ancam Mogok Makan
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni tak mau menandatangani surat perpanjangan penahanan dirinya setelah berkas perkaranya telah dilengkapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, karena KPK menolak keinginannya untuk dipindahkan dari rumah tahanan KPK ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Neneng merasa didiskriminasi. Di sini dia tidak bisa bertemu anaknya. Sudah tiga bulan dia tidak ketemu anaknya. Ada yang masih balita. Di. sini untuk menjenguk hanya Senin dan Kamis. Anak-anak itu kan sekolah. Secara psikologis anak-anak juga takut dan trauma karena banyk orang di sini," ujar kuasa hukum Neneng, Elsa Syarif usai mendampingi Neneng menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu sore (10/10).

Neneng pun menyatakan akan mogok makan selama 20 hari jika KPK tak juga mengabulkan permintaannya. Menurut Elsa, kliennya merasa sudah kooperatif pada KPK.

JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni tak mau menandatangani surat perpanjangan penahanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News