Iri dengan Angie, Neneng Ancam Mogok Makan
Rabu, 10 Oktober 2012 – 18:56 WIB
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni tak mau menandatangani surat perpanjangan penahanan dirinya setelah berkas perkaranya telah dilengkapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Neneng pun menyatakan akan mogok makan selama 20 hari jika KPK tak juga mengabulkan permintaannya. Menurut Elsa, kliennya merasa sudah kooperatif pada KPK.
Alasannya, karena KPK menolak keinginannya untuk dipindahkan dari rumah tahanan KPK ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca Juga:
"Neneng merasa didiskriminasi. Di sini dia tidak bisa bertemu anaknya. Sudah tiga bulan dia tidak ketemu anaknya. Ada yang masih balita. Di. sini untuk menjenguk hanya Senin dan Kamis. Anak-anak itu kan sekolah. Secara psikologis anak-anak juga takut dan trauma karena banyk orang di sini," ujar kuasa hukum Neneng, Elsa Syarif usai mendampingi Neneng menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu sore (10/10).
Baca Juga:
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni tak mau menandatangani surat perpanjangan penahanan
BERITA TERKAIT
- Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Honorer K2 & Non-ASN Database BKN 100 Persen Lolos Administrasi PPPK 2024
- Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- NU Care-LAZISNU & Prudential Syariah Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Santri dan Guru