Iri Rumah Tetangga Lebih Bagus, Sahar Tusuk Sinom 6 Kali

Iri Rumah Tetangga Lebih Bagus, Sahar Tusuk Sinom 6 Kali
KORBAN. Kondisi Sinom ketika mendapat perawatan medis di Puskesmas Bonti. FOTO: WARGA FOR RAKYAT KALBAR/JPNN

“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat dia diamankan anggota. Selanjutnya, pelaku berserta alat bukti berupa satu buah parang dan dua helai pakaian diamankan di Mapolsek Bonti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” kata Rahmad.

Menurut Rahmad, Sahar dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (kia)


Sinom (47) ditusuk tetangganya, Sahar sebanyak enam kali di Dusun Majel, Desa Majel, Kecamatan Bongi, Kabupaten Sanggau, Selasa (26/9).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News