Iri Rumah Tetangga Lebih Bagus, Sahar Tusuk Sinom 6 Kali
Rabu, 27 September 2017 – 22:29 WIB
“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat dia diamankan anggota. Selanjutnya, pelaku berserta alat bukti berupa satu buah parang dan dua helai pakaian diamankan di Mapolsek Bonti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” kata Rahmad.
Menurut Rahmad, Sahar dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (kia)
Sinom (47) ditusuk tetangganya, Sahar sebanyak enam kali di Dusun Majel, Desa Majel, Kecamatan Bongi, Kabupaten Sanggau, Selasa (26/9).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundup Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Bengkayang
- Tak Hanya Bertugas jadi Penyedia Obat, Apoteker Berperan Aktif di Puskesmas dan RS
- Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
- Kalahkan Sulawesi Tenggara, Polda Kalimantan Barat Harus Tetap Berbenah
- Trend Asia: Perkebunan Energi Ancam Hutan Kalimantan Barat
- Anak Menyaksikan Sang Ibu Meregang Nyawa Ditusuk Bapak di Pasar Minggu