Iriyanto Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Rumdis Pimpinan DPRD Tana Toraja

Iriyanto Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Rumdis Pimpinan DPRD Tana Toraja
Aparat kepolisian. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad yang terpilih menjadi anggota DPRD Sulsesl pada pemilu Februari 2024 terancam batal dilantik.

Pasalnya, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjadi tersangka kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas bernilai Rp 4,9 miliar lebih.

Penetapan tersangka Hamsyah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024) sore.

Pada Pemilu 2024, Hamsyah Ahmad memperoleh 15.257 suara di dapil 4 Sulsel meliputi tiga kabupaten (Jeneponto, Bantaeng dan Selayar).

Pria kelahiran 16 April 1981 itu bahkan berhasil menumbangkan petahana yang juga sebagai Ketua PPP Bantaeng, Andi Sugiarti alias Andi Ugi.

Meskipun pada akhirnya, Andi Ugi yang sempat terpental akan berpotensi melanjutkan masa baktinya karena kasus yang menjerat Hamsyah.

Jika hal tersebut terjadi, Andi Ugi akan dilantik menjadi anggota DPRD Sulsel periode 2024-2029 dalam waktu dekat dengan status Pengganti Antar Waktu (PAW).

Terkait hal itu, Andi Ugi belum merespons atas kabar tersebut.

Pemerhati Pembangunan Iriyanto meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yaitu rumah dinas (Rumdis) pimpinan DPRD Tana Toraja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News